Kamis, 20 Oktober 2011

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)

Ketika kami mengikuti sosialisasi Pengembangan Model Pembelajaran Agama ICT bagi Guru MI di Aula Al Ikhlash Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, diselipkan soal Permendiknas 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula. Apa itu maksud program ini? Berikut sedikit ulasannya. Lebih detail baca pedoman dan permendiknasnya.
Sebagai gambaran, Guru Baru wajib mengikuti pembimbingan semacam PPL ketika kuliah dulu, sebelum ditetapkan sebagai PNS atau Guru Tetap. Ini berlaku untuk Madrasah/Sekolah Negeri dan Swasta, Guru CPNS atau Calon Guru tetap pada yayasan.


Pada saat seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan Madrasah mereka menghadapi beberapa hambatan antara lain: pengenalan karakteristik peserta didik, budaya madrasah, beradaptasi dan berkomunikasi dengan warga madrasah. Padahal pengenalan guru pemula terhadap situasi madrasah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya.  Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah Program Induksi.

Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada  satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru pemula merupakan proses orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan pendidikan tertentu, dan menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja selama tahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru.
Program Induksi dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, guru sejawat, kepala madrasah, dan pengawas dengan pendekatan pembelajaran profesional.
Program Induksi bagi guru pemula didasarkan pada pemahaman bahwa:

·         Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam  Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
·         Pembelajaran professional melibatkan  guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
·         Kerjasama dan dialog professional di madrasah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan  praktik  reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk  perkembangan madrasah.

  • Pembelajaran professional guru merupakan landasan  bagi perkembangan madrasah dan peningkatan hasil belajar peserta didik serta peningkatan status  profesi.


Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
2.       Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
3.       Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
4.       Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
5.       Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
6.       Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
7.       Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
8.      Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
9.       Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
10.   Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
11.    Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
12.    Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi madrasah, dan lingkungannya.

0 komentar: