Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang permendiknas nya keluar tahun 2002 kini telah diganti dengan yang baru. Permendiknas ini mengatur ketentuan PPDB di RA/BA/TK, Sekolah dan Madrasah.
Ramai-ramainya penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2011-2012 baik yang ada di pendidikan pra sekolah TK/RA, atau yang diselenggarakan di jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, atau pendidikan lainnya, memang secara serentak baru dibuka sekitar tanggal 20 Juni 2011 hingga tanggal 10 Juli 2011. Diharapkan dengan sistem seleksi yang transparan, tidak diskriminatif, serta ditangani oleh SDM yang profesional diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berkarakter sesuai dengan kompetensi yang amanahkan oleh UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003.
Memang kewenangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sepenuhnya dikelolah oleh Sekolah/Madrasah masing-masing, akan tetapi agar PPDB Tahun 2011 kali ini berjalan sesuai dengan aturan yang jelas dan berdasar, baik dasar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Kemendiknas dan Kemenag) maupun aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, maka petunjuk di bawah ini kiranya dapat dijadikan pedoman / acuan untuk Sekolah/Madrasah dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB Tahun 2011.
Ramai-ramainya penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2011-2012 baik yang ada di pendidikan pra sekolah TK/RA, atau yang diselenggarakan di jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, atau pendidikan lainnya, memang secara serentak baru dibuka sekitar tanggal 20 Juni 2011 hingga tanggal 10 Juli 2011. Diharapkan dengan sistem seleksi yang transparan, tidak diskriminatif, serta ditangani oleh SDM yang profesional diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berkarakter sesuai dengan kompetensi yang amanahkan oleh UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003.
Memang kewenangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sepenuhnya dikelolah oleh Sekolah/Madrasah masing-masing, akan tetapi agar PPDB Tahun 2011 kali ini berjalan sesuai dengan aturan yang jelas dan berdasar, baik dasar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Kemendiknas dan Kemenag) maupun aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, maka petunjuk di bawah ini kiranya dapat dijadikan pedoman / acuan untuk Sekolah/Madrasah dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB Tahun 2011.
Permendiknas ini dapat diunduh di SINI.
0 komentar:
Posting Komentar