Alumni MI PSM Merak TP. 2017-2018

Semoga semua alumni menjadi insan shalih yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.

Simulasi Ujian Berbasis Komputer (CBT) 2019/2019

"Berilmu - Beramal - Bertaqwa"

Halal Bi Halal MI PSM Merak

Setiap awal masuk pasca Idul Fitri

Pembangunan Auditorium dan Gedung Olahraga

Mohon doa dan bantuan infaq/jariyah para dermawan

Tampilkan postingan dengan label BSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BSM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Oktober 2011

SK BSM Madrasah

Untuk ke sekian kalinya rasa HERAN s a y a muncul kembali, maklum wong nDESA NGgumunan. Kemarin soal BOS+nas(+da), jika tidak paham teks yang merah abaikan saja, kali ini soal B S M. Soal pengumpulan SK Kepala Madrasah tentang Penetapan Siswa Penerima BSM, yang salah dan tidak sesuai pedoman diterima yang sesuai pedoman dikembalikan. Kasusnya: Lembaga A membuat SK Periode Januari-Juni 2011 tertanggal 5 Januari 2011 dan SK Periode Januari-Desember 2011 tertanggal 4 Juli 2011 diTERIMA (dianggap benar). Bagaimana ada dua SK dengan periode sama tapi tanggal penetapan berbeda dianggap benar keduanya. ANEH kan.... (menurut saya). Lembaga B mengumpulkan SK dengan lamp Form 08 ada ttd siswa ditambah lampiran form KANWIL dirubah jadi lampiran SK Madrasah, diTERIMA juga. Lo ini berkas ada PEDOMAN RESMI kok seenaknya saja menilai berdasarkan pandangan pribadi.......... Kalau saja ....... Astaghfirullah
Sekedar diketahui Pedoman BSM 2008 s.d 2010. Lampiran SK Kepala Madrasah tentang Penetapan Siswa Penerima BSM adalah format 07 (Berita Acara) dan 08 (Daftar Siswa sekaligus Kuasa pengambilan Uang dengan TTD siswa dan nominal uang) sementara untuk Pedoman 2011 Penetapan Siswa Penerima BSM disebutkan menggunakan Format 04. La sekarang kok GANTI format 01 bahkan format lampiran SK KANWIL disulap menjadi lampiran format SK Kepala Madrasah dibenarkan/diterima. Pada hal seIndonesia juga tahu bahwa format BSM 01 adalah format USULAN siswa penerima BSM, bagaimana sebuah SK Penetapan Siswa Penerima BSM dilampiri format dengan status USULAN........! LOGIKANYA mudah saja..... ANDA ditetapkan sebagai PRESIDEN tapi menggunakan status format USULAN menjadi presiden, Status ANDA selamanya sebagai PRESIDEN USULAN, tidak pernah jadi presiden. Masih juga belum cocok logika ini. ...? KODE Format berfungsi membedakan dengan secara yuridis formal, Bagaimana BENTUK  dan Apa FUNGSI Format tersebut, Kode FORMAT menunjukkan BENTUK dan FUNGSI yang BERBEDA antar Kode Format yang lain.... dengan kata lain SATU KODE FORMAT tidak dapat dipakai untuk LEBIH DARI SATU FUNGSI yang BERBEDA.
Ya Allah ampuni saya karena tidak punya kemampuan menyadarkan diri kami dan orang-orang di sekitar kami.

Rabu, 07 September 2011

Permintaan Data Siswa Penerima BSM (Laporan)


KELOMPOK KERJA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (K3MI)
KECAMATAN BADAS KABUPATEN KEDIRI
Sekretariat  : Kantor KUA Kecamatan Badas di Desa Tunglur Badas  e-mail: kkmmibadas@yahoo.co.id
Nomor      : K3MI.01/P/45/2011                                                         Badas, 7 September 2011

Lampiran  : dua lembar

Hal           : Laporan nama-nama siswa

                   penerima BSM Tahun 2011

 

                   Kepada  
                   Yth. Kepala MI Se-Kecamatan Badas
                           
                                                 
Assalamu’alaikum wr. wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua.