Berita tentang program pendaftaran ulang NUPTK yang kabarnta dimulai Mei 2012 serentak di Indonesia memang belum terlaksana sesuai perkiraan saya. Tetapi setidaknya pendaftaran ulang NUPTK ini menjadi hal yang sangat penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK akan menjadi bagian penting bagi PTK, bahkan menjadi persyaratan program-program pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan PTK di Indonesia. Berdasarkan formulir LKD (Lembar Koreksi Data) pendaftaran ulang NUPTK ini dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2012. Apabila PTK belum update/registrasi maka dianggap TIDAK AKTIF. Form LKD sebenarnya sudah berisi data PTK secara lengkap untuk dikoreksi, untuk koreksi cukup dicoret dan ditulis tangan data yang benar disertai foto PTK yang bersangkutan. Berikut ini form LKD kosong.
Form LKD kosong (sekedar tahu)
Beberapa program pemerintah yang menggunakan NUPTK:
1. Sertifikasi Guru
2. Tunjangan Profesi
3. Tunjangan Fungsional
4. Inpassing
5. Bantuan S-1/D4
Form LKD kosong (sekedar tahu)
Beberapa program pemerintah yang menggunakan NUPTK:
1. Sertifikasi Guru
2. Tunjangan Profesi
3. Tunjangan Fungsional
4. Inpassing
5. Bantuan S-1/D4












