lanjutan...
Beberapa kekeliruan yang sering terjadi dalam administrasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) .....
7. Dalam format BOS K-4 (Pembantu Kas Tunai) dan K-5 (Pembantu Bank) saldo hanya dicantumkan di
jumlah penutupan (saldo akhir), semestinya saldo berjalan, tiap ada transaksi, baik debit maupun kredit saldo
harus ditulis tiap baris nominal transaksi, setidaknya per tanggal transaksi.
8. Format BOS K-6 (Pembantu Pajak), meskipun Nihil, ada yang mencantumkan SSP (Surat Setoran Pajak)
dan Laporan Bulanan, semestinya SSP nihil dan laporan bulanan ke KPP, tidak perlu dilampirkan. Jika ada
penyetoran pajak lampiran LPJ BOS cukup SSP saja.
9. Fotokopi rekening masih ada yang tidak dilampirkan di LPJ BOS, seharusnya dilampirkan.
10. Kuitansi ada yang ditandatangani kurang dari 3 unsur, Kepala Madrasah, Bendahara, Penerima Uang;
ada yang hanya ditandatangani penerima, ada yang Kepala dan Bendahara saja. Kaitannya dengan
transaksi yang lunas bayarnya menunggu pencairan maka tanggal lunas bayar harus setelah dana
tunai masuk pembukuan kas tunai (setelah dilunasi), sedangkan tanggal transaksi barang sesuai
tanggal transaksi.
Beberapa kekeliruan yang sering terjadi dalam administrasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) .....
7. Dalam format BOS K-4 (Pembantu Kas Tunai) dan K-5 (Pembantu Bank) saldo hanya dicantumkan di
jumlah penutupan (saldo akhir), semestinya saldo berjalan, tiap ada transaksi, baik debit maupun kredit saldo
harus ditulis tiap baris nominal transaksi, setidaknya per tanggal transaksi.
8. Format BOS K-6 (Pembantu Pajak), meskipun Nihil, ada yang mencantumkan SSP (Surat Setoran Pajak)
dan Laporan Bulanan, semestinya SSP nihil dan laporan bulanan ke KPP, tidak perlu dilampirkan. Jika ada
penyetoran pajak lampiran LPJ BOS cukup SSP saja.
9. Fotokopi rekening masih ada yang tidak dilampirkan di LPJ BOS, seharusnya dilampirkan.
10. Kuitansi ada yang ditandatangani kurang dari 3 unsur, Kepala Madrasah, Bendahara, Penerima Uang;
ada yang hanya ditandatangani penerima, ada yang Kepala dan Bendahara saja. Kaitannya dengan
transaksi yang lunas bayarnya menunggu pencairan maka tanggal lunas bayar harus setelah dana
tunai masuk pembukuan kas tunai (setelah dilunasi), sedangkan tanggal transaksi barang sesuai
tanggal transaksi.
0 komentar:
Posting Komentar