Sabtu, 12 Mei 2012

Registrasi NUPTK 2012

Berita tentang program pendaftaran ulang NUPTK yang kabarnta dimulai Mei 2012 serentak di Indonesia memang belum terlaksana sesuai perkiraan saya. Tetapi setidaknya pendaftaran ulang NUPTK ini menjadi hal yang sangat penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK akan menjadi bagian penting bagi PTK, bahkan menjadi persyaratan program-program pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan PTK di Indonesia. Berdasarkan formulir LKD (Lembar Koreksi Data) pendaftaran ulang NUPTK ini dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2012. Apabila PTK belum update/registrasi maka dianggap TIDAK AKTIF. Form LKD sebenarnya sudah berisi data PTK secara lengkap untuk dikoreksi, untuk koreksi cukup dicoret dan ditulis tangan data yang benar disertai foto PTK yang bersangkutan. Berikut ini form LKD kosong.
Form LKD kosong (sekedar tahu)
Beberapa program pemerintah yang menggunakan NUPTK:
1. Sertifikasi Guru
2. Tunjangan Profesi
3. Tunjangan Fungsional
4. Inpassing
5. Bantuan S-1/D4



Untuk persiapan sebelum REGISTRASI ULANG NUPTK, baik GURU yang sudah PUNYA maupun BELUM punya NUPTK untuk segera mempersiapkan data-data dibawah ini :

1. Pendidikan Non Formal
2. Riwayat Mengajar
3. Riwayat Pekerjaan PTK
4. Riwayat keluarga PTK
5. Ujian Sertifikasi yang pernah diikuti PTK
6. Karya Tulis PTK
7. Organisasi yang pernah diikuti
8. Penulisan buku yang pernah diterbitkan
9. Studi banding yang pernag diikuti
10. Seminar, lokakarya, workshop yang pernah diikuti PTK
11. Tes Kebahasaan
12. Diklat, penataran yang pernah diikuti PTK
13. Penghargaan yang pernah diperoleh
14. Beasiswa yang pernah atau masih didapat sampai sekarang
15. Tunjangan yang pernah di dapat
16. Perlindungan yang pernah atau masih di dapat (Asuransi atau lainnya)

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

  • 1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • 2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah

4 komentar:

Dua Putra mengatakan...

Mohon ijin ikut download Ustad, suwun

MI PSM Merak Blaru Badas mengatakan...

Monggo pak yai

Anonim mengatakan...

knpa kdr blm d pndtaan pak?pdhl mei akn habs?

MI PSM Merak Blaru Badas mengatakan...

Diupdate sendiri oleh Mapenda