Berikut kutipan materi sosialisasi UN 2012/2013 di Disdik Propinsi Jawa Timur:
Peran Pengawas Ruang Ujian:
Diantara peran pengawas ruang ujian adalah:
1.
mewajibkan
peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di
halaman 1 (satu) naskah soal dan
LJUN sebelum dipisahkan;
2.
mewajibkan peserta ujian
untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
3.
mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN
secara benar;
4.
memastikan
peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta
5.
melem amplop LJUN yang telah diisi peserta ujian di
ruang ujian.
Beberapa contoh Pelanggaran dalam UN dan Sanksinya:
Pelanggaran Ringan
|
Pelanggaran Sedang
|
Pelanggaran Berat
|
·
Meminjam alat tulis dari peserta ujian
·
Tidak membawa kartu ujian
|
·
Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
·
Membawa HP
di meja kerja peserta ujian
|
·
Membawa contekan ke ruang ujian
·
Kerjasama dengan peserta ujian
·
Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
|
Sanksi
|
Sanksi
|
Sanksi
|
Diberi
peringatan tertulis
|
Pembatalan
ujian pada mata pelajaran bersangkutan
|
Dikeluarkan
dari ruang ujian dan
dinyatakan tidak lulus
|
0 komentar:
Posting Komentar