Menjelang Idul Fitri 1442 H, Kementerian Agama Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang merupakan tindak lanjut SE Mendagri.
Surat tersebut memang ditujukan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) baik yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun Non PNS.
SE Mendagri berisi dua poin yaitu:
- Pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021; dan
- Instruksi kepada seluruh pejabat ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Berikut ini SE Kemenag dan Mendagri
0 komentar:
Posting Komentar