Minggu, 14 Agustus 2011

JUKNIS BOS 2011 KEMENAG (Bagian 1)

Surat Mapenda yang memberikan arahan tentang LPJ NIHIL membawa banyak polemik karena kekurangpahaman Pihak Madrasah terhadap Pedoman BOS 2011.

Setelah mendapatkan versi Soft Copy Juknis BOS melalui Mapenda, dan bulan Agustus 2011 ini MI mendapatkan JUKNIS versi BUKU yang isinya hampir sama dengan JUKNIS BOS 2010, juga melalui Mapenda, ternyata setelah dibuka-buka ada perbedaan yang dapat kita jumpai pada format BOS K-3. Selain itu, Juknis versi BUKU 2011 ini juga masih terdapat kesalahan ketik (setidaknya menurut kami) seperti halaman 119 Format BOS K-1 pada tanda tangan Ketua Komite berbunyi "Mengetahui" apakah semestinya bukan "Menyetujui"?. Hal. 120 K-1A Dibuat oleh terketik ganda antara Kepala Madrasah dan Bendahara, Hal 122 Format BOS-K3 tertulis Buku Pembantu Kas Tunai seharusnya Buku Kas Umum Kolom ke-3 Nomor Buku seharusnya Nomor Bukti. Dalam format K-3 ini juga mengalami perubahan, penerimaan, pengeluaran dan saldo berjajar berurutan berbeda dengan tahun 2010.
Dalam Juknis BOS, masalah laporan (pembukuan) NIHIL ini kita temukan di halaman 114:
Apabila dalam satu bulan berjalan TIDAK/BELUM terjadi transaksi (menurut saya kata BELUM tidak perlu ada)  PENGELUARAN/PENERIMAAN, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
Mari kita perhatikan dengan seksama NIHIL hanya berlaku jika tidak ada TRANSAKSI PENGELUARAN atau PENERIMAAN. Jika dicermati FAKTA NIHIL kemungkinan berlaku pada pembukuan:
  1. Laporan Format BOS K-2 (Rincian penggunaan Dana) jika dana sumber non BOS juga MACET....
  2. BUKU PEMBANTU KAS TUNAI (Format BOS K-4) dengan catatan DESEMBER/bulan sebelumnya Saldonya NIHIL (Nol). 
  3. Format BOS K-6; Buku Pembantu PAJAK, jika memang tidak ada pemungutan pajak;
NIHIL kemungkinan besar TIDAK/SULIT TERJADI pada:
  1. Format BOS K-3 (Buku Kas Umum), karena transaksi Bank juga dibukukan di Kas Umum;
  2. Format BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), rekening tiap bulan selalu ada transaksi;

Beberapa kekeliruan yang menjadi 'kebiasaan' dan tidak ada koreksi dari pihak terkait antara lain:

  1. RAPBM dibuat menggunakan periode semester saja (Format BOS K-1) semestinya dibuat RAPBM periode satu tahun ajaran (Juli-Juni) dirinci 2 semester dan ditinjau/direvisi pada semester II (Jan-Juni);
  2. Format BOS K-1 tidak dilengkapi dengan Format BOS K-1A (Rincian Triwulan) dari berbagai sumber pendanaan (lihat hal 111-112 Juknis BOS;
  3. Sumber Dana yang diadministrasikan hanya yang bersumber dari BOS, sementara dari Komite/Sumber lain tidak dibukukan di sini (lihat Juknis Hal 113);
  4. Format BOS K-2 ada yang masih menjadi kelengkapan RAPBM, semestinya Format BOS K-2 untuk Laporan penggunaan Dana BOS dan sumber lainnya;
  5. Format BOS K-2 dibuat satu bulan, sesuai pedoman seharusnya Triwulan (lihat hal. 112);
  6. Format BOS K-3 digunakan mencatat transaksi Kas Tunai sama dengan K-4, padahal semestinya digunakan untuk mencatat seluruh transaksi baik INTERNAL maupun EKSTERNAL yaitu kolom Debit diisi penerimaan Dana BOS di rekening (transfer BOS Pusat), Penerimaan Bunga Bank, penerimaan pungutan pajak, penerimaan kas tunai dari pencairan BOS atau sumber lain, sedang Kredit diisi pengeluaran/belanja, pembayaran bunga tabungan, penyetoran pajak, sedang SALDO diisi saldo berjalan. (lihat hal. 112-113);  

    2 komentar:

    RENAZZ mengatakan...

    pak, di buku bank ada transaksi bsm? bagaimana pembukuannya?

    MI PSM Merak Blaru Badas mengatakan...

    Saya konfirmasi ke Mapenda tidak usah dibukukan.