Sabtu, 10 Desember 2011

Subsidi Tunjangan Sungsional 2011 Akhirnya Jadi Cair

Alhamdulillah ketika saya baca undangan:

Harap hadir Kepala Madrasah Ibtidaiyah (Kecamatan Badas) di PPAI Sabtu 10 Desember 2011 Jam (maksudnya: Pukul) 09.30 (WIB) Acara Rapat Kilat dan Pengambilan Blangko Pencairan TF.

Subsidi TF ..........kikis keaslian?
Sekedar wawasan atau pengingat kembali tentang "TF" sebutan umum di kalangan kita yang sebutan secara hukumnya adalah Subsidi TF, regulasinya sama dengan TF untuk PNS dalam hal kriteria persyaratannya. Berikut ini kutipan PP 74 Tahun 2008 tentang hal ini.

Bagian Kedua
Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional

Pasal 19
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.    memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.    mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.    terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f.     melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
g.    tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Pasal 20
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a.    pada satuan pendidikan khusus;
b.    pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.    sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Pasal 21
(1)      Tunjangan fungsional Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Subsidi tunjangan fungsional Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Nah kalau memperhatikan PP 74 2008 tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini pasal 19 tentang kriteria guru penerima TF maupun Subsidi TF masih belum dapat terlaksana 100%, sehingga masih menggunakan pasal 20. 

Sampai kapan ini akan bertahan, sampai 2015 ini dalilnya:


Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
a.    Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;

0 komentar: