Pada tanggal 20 Juni 2007 melalui Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 pemerintah menetapkan Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini artinya Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional tersebut (pasal 1).
Ada tiga penilai berdasarkan Permendiknas ini, yaitu Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah.
Secara praktis kemudian diimplementasikan kepada beberapa bentuk yaitu:
1. Ulangan Harian (UH) setelah satu Kompetensi Dasar atau lebih
2. Ulangan Tengah Semester (UTS) setelah 8-9 minggu pembelajaran
3. Ulangan Akhir Semester (ULAS) setelah usai pembelajaran satu semester
4. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) setelah usai pembelajaran di akhir semester genap
5. Ujian Sekolah/Madrasah persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan
6. Ujian Nasional (UN) untuk pelajaran tertentu kelompok IPTEK
Dari keenam point tersebut point nomor 3 (Ulangan Akhir Semester) pemerintah memunculkan kalimat yang menurut kami menjadi sedikit multi tafsir. Ulangan Kenaikan Kelas sangat gamblang menyebut semester GENAP dan tentu hanya untuk kelas sebelum akhir (Kelas 1-5; 7-8; 10-11). Sedangkan Ulangan Akhir Semester tidak disebut dengan kata GANJIL, ini kemudian menjadikan sedikit kerancuan pada Kelas Akhir (6, 9, dan 12) apakah ada Ulangan Akhir Semester Genap ataukah tidak? Jika memang harus ada, dan merujuk point tersebut, muncul pertanyaan Mengapa dalam perhitungan nilai ijazah tidak dimasukkan dalam proses tersebut? Jika memang tidak ada, berarti selama empat tahun ini telah terjadi kesalahpahaman di sebagian tempat yang melaksanakan Ulangan Akhir Semester Genap untuk Kelas Akhir.
Itulah Indonesia......! Bagaimana menurut anda?
Bagi yang belum punya Permendiknas 20/2007 dapat didownload di SINI.
0 komentar:
Posting Komentar